
Kebijakan Privasi & Perlindungan Data
TGTRUN Race Organizer • Berlaku Efektif: Oktober 2026
TGTRUN Race Organizer berkomitmen menjunjung tinggi hak privasi Anda serta mematuhi seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Dokumen ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, memproses, menyimpan, mengenkripsi, dan melindungi data pribadi Anda selaku peserta event olahraga lari.
1. Kategori Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Sesuai Pasal 4 UU PDP, kami mengklasifikasikan data pribadi yang diproses menjadi dua kategori utama:
- Nama lengkap sesuai KTP / identitas resmi
- Alamat surat elektronik (email aktif)
- Nomor telepon seluler / WhatsApp aktif
- Alamat tempat tinggal, kota, dan provinsi domisili
- Tanggal lahir dan jenis kelamin (untuk kelompok usia perlombaan)
- Nomor Pokok Guru / NIP (khusus verifikasi kategori Guru PGRI)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK 16 Digit) untuk verifikasi legal & asuransi atletik
- Data Kesehatan Peserta: Golongan darah (A/B/AB/O) untuk penanganan medis darurat di rute lari
- Riwayat Medis & Alergi: Catatan penyakit bawaan atau kondisi medis berisiko
- Kontak Darurat: Nama dan nomor telepon kerabat darurat yang dapat dihubungi
2. Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan Data
Kami memproses data pribadi Anda semata-mata berdasarkan dasar hukum yang sah (Pasal 20 UU PDP):
- Pelaksanaan Perjanjian / Kontrak Kepesertaan (Pasal 20 Ayat 2 Huruf b): Pemrosesan pendaftaran tiket, penerbitan invoice QRIS, alokasi kuota kategori, dan pencetakan nomor dada (BIB).
- Persetujuan Eksplisit yang Sah (Pasal 20 Ayat 2 Huruf a): Persetujuan eksplisit terpisah yang Anda berikan untuk pemrosesan NIK dan data kesehatan saat pendaftaran.
- Pelindungan Kepentingan Vital Subjek Data (Pasal 20 Ayat 2 Huruf d): Kesiapsiagaan tim paramedis, ambulans rute lari, dan klaim asuransi perlombaan apabila terjadi insiden medis darurat.
3. Standar Pengamanan Teknis & Enkripsi Data
Sesuai Pasal 35 UU PDP, TGTRUN menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional tingkat tinggi untuk mencegah kebocoran data pribadi:
Seluruh kata sandi di-hash menggunakan algoritma bcrypt/pgcrypto, dan data spesifik dilindungi enkripsi simetris at-rest.
Petugas di lapangan (RPC) hanya dapat melihat NIK yang telah disamarkan (contoh: 640201******0001) guna meminimalkan risiko pencurian identitas.
Setiap aksi akses, ekspor data, upload berkas, atau perubahan status transaksi dicatat secara permanen di tabel audit_logs.
4. Hak-Hak Anda Selaku Subjek Data Pribadi
Anda memiliki hak hukum penuh yang dijamin oleh UU No. 27 Tahun 2022, meliputi:
Formulir Permohonan Hak Subjek Data
Layanan Resmi Pelindungan Data Pribadi TGTRUN • Respon Maks. 3x24 Jam Kerja
Jika Anda ingin menggunakan salah satu hak Anda di atas (mengunduh salinan data, membetulkan kesalahan identitas, menghapus akun, atau mencabut persetujuan NIK/kesehatan), sila lengkapi formulir resmi di bawah ini. Permohonan Anda akan diteruskan langsung ke Data Protection Officer (DPO) TGTRUN.